Belahan hukum pemkab maros mengadakan pengenalan proses pengadaan tanah buat kepentingan awam dan proses pengalihan hak atas tanah pada aula kantor kecamatan marusu, kabupaten maros.

Kabag hukum pemkab maros agustam berkata, pengenalan ini digelar pada seluruh kecamatan di maros sebab menyangkut tugas sehari-hari pejabat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Pengenalan ini menghadirkan 2 pemateri yaitu kabag asset pemkab maros frans johan yang membawakan materi proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bpn maros yg diwakili hermanto menggunakan materi proses pengalihan hak atas tanah.

Berdasarkan frans, proses pengadaan tanah buat kepentingan umum melalui poly tahapan yg melibatkan pejabat desa sampai gubernur Jika luas tanah yang bakal dibeli luasnya di atas satu hektare.

Prosesnya mempunyai poly tahapan yakni melalui perencanaan, persiapan, hingga proses pembayaran. Menurutnya, pejabat desa hingga kecamatan wajib menelusuri sahih berasal usul tanah sehingga tidak berakibat aturan.

“ketika ini sangat banyak pejabat pemerintah mulai asal camat sampai sekda yg tersangkut kasus aturan sebab tidak cermat dalam proses dini waktu proses pengadaan tanah,” pungkasnya.

Sosialisasi ini diwarnai hujan pertanyaan oleh peserta disertai menggunakan contoh masalah yg pernah mereka alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *